Pendidikan

Cara Mengajukan Perubahan KRS Setelah Masa Pengisian KRS Berakhir

Cara Mengajukan Perubahan KRS Setelah Masa Pengisian KRS Berakhir

Mencari cara mengajukan perubahan KRS setelah masa pengisian KRS berakhir biasanya terjadi ketika mahasiswa menemukan mata kuliah bentrok, salah memilih kelas, kelebihan atau kekurangan SKS, atau memiliki kendala akademik tertentu.

Kondisi tersebut tidak selalu berarti KRS sudah tidak dapat diperbaiki, karena beberapa kampus menyediakan masa perubahan, PKRS, batal-tambah, atau mekanisme pengajuan khusus.

Namun, mahasiswa perlu membedakan antara masa perubahan KRS yang memang dijadwalkan dan pengajuan perubahan setelah seluruh periode akademik tersebut ditutup. Perbedaannya penting karena prosedur, pihak yang berwenang menyetujui, serta kemungkinan perubahan pada sistem akademik dapat berbeda.

Sebagai contoh, beberapa perguruan tinggi menetapkan periode perubahan pada minggu awal perkuliahan, sedangkan kampus lain secara tegas menyatakan bahwa pengajuan setelah batas waktu tidak akan dilayani.

Mengenal Ketentuan Perubahan KRS Setelah Masa Pengisian Berakhir

KRS atau Kartu Rencana Studi merupakan dokumen yang mencatat mata kuliah yang diambil mahasiswa pada semester berjalan. Setelah mahasiswa mengisi KRS, data tersebut biasanya perlu divalidasi oleh dosen pembimbing akademik atau dosen wali.

Ketika masa pengisian KRS selesai, bukan berarti semua kampus langsung mengunci data secara permanen. Sebagian perguruan tinggi memberikan periode khusus untuk melakukan perubahan melalui mekanisme seperti PKRS, revisi KRS, atau batal-tambah mata kuliah.

Universitas BTH, misalnya, menjelaskan PKRS sebagai fasilitas untuk menambah atau membatalkan mata kuliah yang sebelumnya sudah divalidasi. Fasilitas tersebut tetap harus dilakukan dalam periode yang ditetapkan kalender akademik.

Sementara itu, Fakultas Ilmu Budaya Universitas Padjadjaran pada semester gasal 2026/2027 menetapkan periode PKRS tersendiri dan menyatakan pengajuan perubahan setelah batas waktu tidak dilayani.

Artinya, ada tiga kondisi yang perlu dibedakan:

Kondisi Kemungkinan perubahan
Masa KRS reguler masih terbuka Biasanya dapat dilakukan melalui sistem
Masa KRS selesai tetapi PKRS/batal-tambah dibuka Dapat diajukan melalui mekanisme perubahan
Seluruh masa perubahan sudah ditutup Umumnya membutuhkan pengecualian dari pihak akademik, atau tidak dapat dilakukan

Karena aturan setiap kampus berbeda, langkah pertama bukan langsung mengubah KRS, melainkan memeriksa kalender akademik, pengumuman fakultas, dan informasi pada SIAKAD.

Alasan Mahasiswa Perlu Mengajukan Perubahan KRS

Tidak semua alasan memiliki tingkat urgensi yang sama. Pengajuan akan lebih mudah dipahami bagian akademik apabila mahasiswa menjelaskan masalah secara spesifik dan menyertakan bukti jika memang tersedia.

Mata kuliah bentrok

Jadwal kuliah yang bertabrakan merupakan salah satu alasan yang sering menyebabkan mahasiswa perlu melakukan perubahan KRS. Kondisi ini dapat terjadi ketika dua mata kuliah berada pada hari dan jam yang sama.

Jika bentrok ditemukan setelah KRS ditutup, mahasiswa sebaiknya tidak sekadar meminta penghapusan salah satu mata kuliah. Jelaskan mata kuliah yang berbenturan, kelas yang diambil, jadwalnya, serta alternatif kelas yang tersedia.

Salah memilih mata kuliah atau kelas

Kesalahan memilih mata kuliah dapat terjadi ketika nama mata kuliah hampir sama atau mahasiswa keliru memilih kelas. Jika kesalahan baru diketahui setelah KRS dikunci, segera konsultasikan kepada dosen wali.

Jangan melakukan perubahan secara sepihak apabila sistem masih menyediakan akses tetapi status KRS membutuhkan persetujuan. Pada sejumlah sistem akademik, KRS yang sudah disetujui dosen tidak dapat diedit kembali oleh mahasiswa.

Beban SKS tidak sesuai

Mahasiswa juga dapat menemukan bahwa jumlah SKS yang diambil tidak sesuai dengan rencana studinya. Misalnya, ada mata kuliah yang seharusnya diambil tetapi belum masuk KRS atau jumlah SKS melebihi batas yang diperbolehkan.

Batas maksimal SKS biasanya berkaitan dengan ketentuan akademik dan hasil studi semester sebelumnya. Karena itu, penambahan mata kuliah tidak otomatis dapat dilakukan hanya karena mahasiswa masih memiliki waktu kuliah yang tersedia.

Kendala administrasi atau akademik

Masalah juga dapat muncul karena kelas penuh, mata kuliah tidak muncul dalam sistem, prasyarat belum terbaca, atau terdapat perubahan penawaran mata kuliah dari program studi.

Dalam kasus seperti ini, bukti berupa tangkapan layar SIAKAD, pengumuman program studi, atau informasi jadwal dapat membantu bagian akademik memahami masalah dengan lebih cepat.

Syarat dan Dokumen untuk Mengubah KRS di Luar Jadwal

Jika periode perubahan resmi sudah berakhir, persiapkan pengajuan sebaik mungkin. Tujuannya bukan menjamin permohonan pasti diterima, tetapi membuat pihak akademik memiliki informasi yang cukup untuk mengambil keputusan.

Dokumen yang mungkin diminta antara lain:

  • Kartu Tanda Mahasiswa atau identitas mahasiswa.
  • KRS yang sudah disetujui.
  • KHS semester sebelumnya jika diperlukan.
  • Form perubahan atau permohonan KRS.
  • Persetujuan dosen wali atau Dosen Pembimbing Akademik.
  • Bukti kendala seperti jadwal bentrok atau kesalahan sistem.
  • Rencana mata kuliah pengganti jika diperlukan.

Tidak semua dokumen tersebut wajib di setiap kampus. Karena itu, mahasiswa sebaiknya memeriksa format pengajuan yang berlaku di fakultas atau program studinya.

Beberapa kampus bahkan menggunakan formulir khusus untuk proses batal-tambah. FILKOM Universitas Brawijaya, misalnya, menggunakan form perubahan KRS yang kemudian dikonsultasikan dan disetujui Dosen PA sebelum diserahkan kepada bagian akademik.

Catatan penting: jangan mengubah atau membuat dokumen persetujuan sendiri. Jika kampus meminta tanda tangan, validasi sistem, atau formulir resmi, gunakan prosedur yang ditentukan.

Cara Mengajukan Perubahan KRS Setelah Masa Pengisian KRS Berakhir

Jika masa KRS reguler sudah berakhir, langkah paling aman adalah mencari tahu apakah kampus masih membuka PKRS, revisi KRS, batal-tambah, atau pengajuan khusus.

1. Periksa kalender akademik

Cari kalender akademik semester berjalan melalui website resmi kampus, fakultas, atau portal mahasiswa. Perhatikan istilah seperti Perubahan KRS, PKRS, Revisi KRS, Batal Tambah, atau Add/Drop.

Beberapa perguruan tinggi memang memberikan periode khusus setelah KRS awal. UMS, misalnya, menjelaskan mekanisme revisi KRS secara terjadwal dan mensyaratkan konsultasi serta pengesahan Dosen PA.

2. Periksa menu KRS di SIAKAD

Login ke portal akademik dan lihat status KRS. Jangan langsung mencoba berbagai tombol jika status menunjukkan bahwa periode pengubahan telah berakhir.

Perhatikan apakah tersedia menu perubahan, tombol revisi, atau informasi mengenai batas waktu. Jika sistem menampilkan pesan bahwa periode telah ditutup, simpan tangkapan layarnya untuk dokumentasi.

3. Hubungi dosen wali atau Dosen PA

Jelaskan masalah secara singkat dan langsung. Sebutkan mata kuliah yang ingin ditambah, dikurangi, diganti, atau kelas yang ingin dipindahkan.

Jika dosen wali meminta mahasiswa mengajukan permohonan kepada akademik, ikuti instruksi tersebut. Persetujuan dosen wali sering menjadi bagian penting dalam proses perubahan KRS.

4. Ajukan ke bagian akademik

Jika perubahan sudah melewati jadwal resmi, tanyakan apakah tersedia prosedur dispensasi atau permohonan khusus. Jangan berasumsi bahwa bagian akademik dapat membuka sistem hanya berdasarkan permintaan mahasiswa.

Sampaikan data lengkap agar petugas tidak perlu meminta informasi yang sama berulang kali. Cantumkan NIM, program studi, semester, mata kuliah, masalah yang terjadi, serta perubahan yang diinginkan.

5. Pantau status pengajuan

Setelah mengirim permohonan, cek email kampus, portal akademik, atau kanal informasi resmi fakultas. Jika pengajuan disetujui, pastikan perubahan benar-benar sudah muncul di KRS.

Jangan hanya mengandalkan persetujuan secara lisan. KRS final yang tercatat pada sistem akademik harus diperiksa kembali sebelum mahasiswa menganggap proses selesai.

Prosedur Persetujuan Dosen Wali dan Bagian Akademik

Dosen wali atau Dosen Pembimbing Akademik biasanya berperan menilai apakah perubahan yang diminta masuk akal dari sisi rencana studi. Bagian akademik kemudian menangani aspek administrasi dan, pada kondisi tertentu, perubahan data pada sistem.

Alurnya dapat digambarkan secara sederhana: Mahasiswa → Dosen Wali/PA → Program Studi/Fakultas → Bagian Akademik → SIAKAD namun, tidak semua kampus menggunakan urutan tersebut. Ada sistem yang memungkinkan mahasiswa mengajukan secara online terlebih dahulu, kemudian dosen memberikan validasi melalui portal.

FILKOM Universitas Brawijaya, misalnya, menerapkan mekanisme form perubahan, konsultasi dan persetujuan Dosen PA, kemudian pengumpulan dokumen kepada bagian akademik.

Apa yang sebaiknya disampaikan kepada dosen wali?

Jangan hanya mengatakan, Saya mau mengubah KRS karena salah. Jelaskan persoalannya secara konkret, contohnya: Mata kuliah A dan B memiliki jadwal yang sama, sehingga saya tidak dapat mengikuti keduanya. Saya ingin mengganti mata kuliah B dengan mata kuliah C yang masih tersedia dan tidak berbenturan.

Penjelasan seperti ini membuat dosen lebih mudah memahami alasan perubahan dan memberikan arahan akademik, jika perubahan membutuhkan pengecualian karena sudah melewati batas waktu, keputusan akhir bisa berada pada pihak yang lebih tinggi sesuai peraturan kampus.

Cara Mengubah Mata Kuliah, Jumlah SKS, atau Jadwal dalam KRS

Perubahan KRS pada dasarnya dapat berbentuk tiga hal, yaitu menambah mata kuliah, menghapus mata kuliah, atau mengganti mata kuliah/kelas. Prosedur teknisnya bergantung pada sistem akademik yang digunakan.

Mengurangi atau membatalkan mata kuliah

Jika ingin menghapus mata kuliah, pastikan terlebih dahulu bahwa pengurangan tersebut tidak menimbulkan masalah pada batas minimal SKS atau ketentuan akademik lainnya.

Jangan berhenti mengikuti kuliah hanya karena sudah mengajukan permohonan penghapusan. Tunggu sampai perubahan benar-benar disetujui dan tercatat secara resmi.

Hal ini penting karena sejumlah perguruan tinggi memberikan konsekuensi akademik jika mahasiswa meninggalkan mata kuliah setelah batas perubahan tanpa alasan yang dibenarkan.

Menambah mata kuliah

Untuk penambahan, periksa terlebih dahulu kuota kelas, prasyarat mata kuliah, dan batas SKS. Mata kuliah yang penuh atau tidak ditawarkan kepada angkatan tertentu belum tentu dapat dimasukkan hanya dengan persetujuan mahasiswa.

Mengganti kelas atau jadwal

Jika masalahnya adalah jadwal bentrok, cari kelas alternatif yang masih tersedia. Beberapa fakultas bahkan memiliki prosedur khusus untuk menangani kelas penuh, bentrok, atau masalah KRS setelah periode pengisian ditutup.

Setelah perubahan diterima, periksa kembali jadwal di SIAKAD. Pastikan nama mata kuliah, kelas, dosen, jumlah SKS, dan jadwal sudah sesuai.

Solusi Jika Pengajuan Perubahan KRS Ditolak atau Tidak Disetujui

Penolakan tidak selalu berarti masalah selesai tanpa solusi. Pertama-tama, cari tahu alasan pengajuan tidak disetujui, beberapa penyebab yang umum antara lain batas waktu sudah benar-benar berakhir, kuota kelas penuh, jumlah SKS tidak memenuhi ketentuan, mata kuliah memiliki prasyarat, atau alasan perubahan dianggap tidak memenuhi ketentuan akademik.

Jika alasan penolakan berasal dari dokumen yang kurang, lengkapi dokumen lalu tanyakan apakah pengajuan dapat dikirim kembali. Jika masalahnya adalah kelas penuh, tanyakan kepada program studi apakah tersedia kelas alternatif.

Untuk masalah yang berkaitan dengan jadwal bentrok, minta rekomendasi mata kuliah atau kelas pengganti. Jangan memilih mata kuliah baru secara sembarangan hanya agar jumlah SKS terlihat sesuai.

Jika perubahan memang sudah tidak diperbolehkan, tanyakan dampaknya terhadap semester berikutnya. Misalnya, apakah mata kuliah dapat diambil pada semester berikutnya, apakah ada kelas pengganti, atau apakah mata kuliah tersebut merupakan prasyarat bagi mata kuliah lain.

Yang perlu dihindari: meminta dosen pengampu memasukkan nilai atau menganggap diri sendiri sudah terdaftar hanya karena pernah mengikuti perkuliahan. Status peserta kuliah dan pencatatan nilai mengikuti administrasi resmi kampus.

Hal yang Perlu Ditanyakan Seputar Perubahan KRS Setelah Batas Waktu

Apakah KRS masih bisa diubah setelah masa pengisian berakhir?

Bisa atau tidaknya bergantung pada aturan kampus. Jika tersedia periode PKRS, revisi, atau batal-tambah, perubahan biasanya masih dapat dilakukan dalam periode tersebut, sedangkan setelah seluruh periode berakhir kemungkinan perubahan menjadi sangat terbatas.

Bagaimana jika saya baru menyadari KRS salah setelah sistem ditutup?

Segera hubungi Dosen PA dan bagian akademik. Jelaskan kesalahan secara spesifik dan tanyakan apakah tersedia prosedur pengajuan khusus atau dispensasi.

Apakah dosen wali bisa membuka kembali KRS?

Belum tentu. Kewenangan dosen berbeda-beda berdasarkan sistem kampus, sehingga persetujuan dosen belum tentu berarti sistem otomatis terbuka kembali.

Apakah mata kuliah bisa dihapus setelah perkuliahan berlangsung?

Pada sejumlah kampus, penghapusan masih dapat dilakukan selama masa perubahan KRS. Setelah batas tersebut, konsekuensinya dapat berbeda dan pada kampus tertentu pengunduran diri dari mata kuliah dapat memengaruhi nilai.

Bagaimana jika mata kuliah yang ingin diambil sudah penuh?

Tanyakan kepada program studi atau bagian akademik apakah tersedia kelas lain, penambahan kuota, atau mekanisme khusus untuk kasus kelas penuh. Jangan memasukkan kelas secara manual di luar prosedur sistem.

Apakah saya harus membuat surat permohonan perubahan KRS?

Tidak selalu. Ada kampus yang menggunakan form online, ada yang menggunakan formulir perubahan KRS, dan ada pula yang memprosesnya melalui SIAKAD. Ikuti format resmi yang diberikan fakultas atau program studi.

Apa yang harus dilakukan jika pengajuan perubahan tidak mendapat respons?

Simpan bukti pengajuan, lalu lakukan tindak lanjut melalui kanal resmi akademik. Sertakan tanggal pengajuan dan dokumen yang sudah dikirim agar petugas dapat menelusuri permohonan.

Apakah saya tetap boleh mengikuti mata kuliah yang ingin dihapus?

Sebaiknya jangan mengambil keputusan sendiri sebelum status KRS jelas. Jika mata kuliah masih tercatat sebagai bagian dari KRS, perubahan status harus dipastikan melalui sistem atau konfirmasi resmi akademik.

Kesimpulan

Perubahan KRS setelah masa pengisian berakhir tidak memiliki satu aturan yang berlaku untuk semua mahasiswa. Sebagian kampus menyediakan PKRS, revisi, atau batal-tambah pada periode tertentu, sementara kampus lain menetapkan KRS final setelah tenggat dan tidak menerima perubahan setelahnya.

Jika Anda sudah melewati batas waktu, langkah paling aman adalah memeriksa kalender akademik, mengecek SIAKAD, kemudian segera menghubungi Dosen PA dan bagian akademik. Jelaskan alasan perubahan secara konkret serta siapkan KRS, bukti kendala, dan dokumen lain yang mungkin diminta.

Jangan menganggap perubahan sudah berhasil hanya karena dosen atau petugas telah memberikan persetujuan secara lisan. Pastikan mata kuliah, jumlah SKS, kelas, dan jadwal akhirnya benar-benar berubah pada sistem akademik sebelum mengikuti perkuliahan berdasarkan KRS yang baru.